
Tangerang Selatan – Humas BRIN. Pada 12 Desember 2022 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Peraturan tersebut mengatur mengenai
aspek pada
seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir. Di dalamnya dijelaskan bahwa pertambangan bahan
galian nuklir dikelompokkan menjadi tiga jenis yakni pertambangan mineral
radioaktif, pengolahan mineral
ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
“Indonesia dikaruniai sumber daya
alam yang cukup terkait bahan bakar nuklir dalam bentuk Uranium dan Thorium. Untuk Uranium terdapat sekitar
90 ribu ton dan Thorium sekitar 140 ribu ton. Sudah cukup modal kita untuk
memenuhi kebutuhan energi menggunakan tenaga
nuklir ini,” ungkap Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) -
Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN) Rohadi Awaludin dalam program acara Closing Bell di CNBC Indonesia pada Kamis (15/12).
Rohadi menyampaikan bahwa di
Indonesia telah dipetakan beberapa daerah yang memiliki potensi sebagai daerah tambang Uranium
dan Thorium. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada pengusaha yang tertarik
untuk mengolah mineral tersebut. “Pengolahan mineral Uranium dan Thorium akan dimulai jika Indonesia sudah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Artinya lebih ke hulu, ke bahan galian nuklir,” ujarnya.
Dengan penetapan target
pemerintah untuk Net Zero Emission (NZE) pada 2060 Rohadi berharap tenaga nuklir dapat
dijadikan energi alternatif penyumbang suplai energi yang besar bagi
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Ketika seluruh
sumber daya energi harus dimanfaatkan, termasuk nuklir, kami berharap
pemerintah segera menetapkan untuk membangun PLTN di Indonesia,” harapnya.
Menurut Rohadi PLTN memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan
dengan pembangkit listrik lainnya. “PLTN menghasillkan listrik yang stabil,
tidak memancarkan gas rumah kaca dan hanya membutuhkan bahan bakar dalam jumlah
yang kecil, sehingga dapat menjamin stabilitas pasokan listrik,” katanya.
Lebih lanjut Rohadi menjelaskan bahwa dalam menentukan lokasi penambangan maupun lokasi
PLTN harus memperhatikan aspek 3S, yaitu Safety, Security, dan Safeguards.
“Untuk lokasi penambangan yang lebih diperhatikan adalah aspek security. Untuk PLTN ketiga aspek harus dipastikan terpenuhi dengan baik. Sebelum melakukan
kegiatan ada analisis keselamatan terlebih dahulu untuk mengajukan izin ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN, red.), yaitu dengan dilakukan evaluasi terhadap tiga aspek tersebut,”
terangnya.
Rohadi berharap, meskipun bahan
galian nuklir ke depan akan dijual dan diekspor tetapi sebaiknya sumber daya
energi ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk di dalam negeri.
Senada dengan Rohadi, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan
Nuklir - BAPETEN, Hendra Subekti mengatakan bahwa saat ini
belum ada kegiatan dari pelaku
usaha untuk melakukan pertambangan bahan galian nuklir. “Pelaku usaha lebih banyak yang berminat untuk mengolah mineral ikutan
radioaktif dengan mengambil mineral selain Uranium dan Thorium,” kata Hendra.
Menurutnya banyak kegiatan pertambangan mineral yang
menghasilkan mineral ikutan radioaktif yang juga mengandung Uranium dan Thorium.
Namun hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang berminat untuk melakukan pengolahan mineral tersebut menjadi bahan nuklir.
Sementara itu menurut Hendra kegiatan
pertambangan mineral radiokatif tidak jauh berbeda dengan kegiatan pertambangan
mineral pada umumnya, khususnya mineral logam.
“Pelaku usaha maupun pekerja yang akan melakukan pertambangan radioaktif, selain
memperhatikan keselamatan sebagaimana pada pertambangan konvensional juga harus
memperhatikan keselamatan pada proteksi radiasinya. Keselamatan menjadi penting karena ada paparan radiasi serta keselamatan
dari kegiatan pertambangannya,” paparnya.
“Selain itu faktor keamanan pun menjadi penting,
yaitu untuk mencegah bahan galian nuklir tersebut dicuri atau dijual secara
illegal kepada pihak yang tidak tepat untuk disalahgunakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hendra menuturkan bahwa PP No. 52 tahun 2022 memberikan
batasan-batasan bagaimana melakukan penambangan dengan aman dan selamat serta tidak
mengganggu lingkungan di sekitarnya. “Di sinilah pentingnya pelaku usaha mengikuti PP 52 tahun 2022.
Untuk menyongsong PLTN kami sependapat dengan pak Rohadi bahwa penggalian ini harus
sambil menunggu
program PLTN berjalan, sehingga tujuan pertambangan lebih
jelas. Tidak sekedar untuk dijual atau diekspor sehingga manfaat ekonominya
lebih baik,” pungkasnya. (ra,la/ed.my)