
Jakarta-Humas. Policy brief adalah suatu instrumen yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan, karena melalui dokumen ini dapat disajikan analisis yang tajam serta rekomendasi kebijakan yang relevan. Selain itu juga bisa dipertanggungjawabkan bagi pembuat kebijakan.
Ketika berbicara tentang policy brief perlu ada pemahaman yang holistik, perlu adanya satu kajian bersifat sederhana, cepat, dan tepat, tidak seperti penelitian yang panjang. Di samping itu juga bisa dipakai sebagai alat yang mewadahi dalam pengambilan keputusan.
Pernyataan tersebut dikatakan Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Oetami Dewi mewakili Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), saat memberikan sambutan pada Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Policy Brief sebagai upaya penguatan kebijakan berbasis riset di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (22/8).
Menurutnya, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) BRIN bertugas memberikan pendampingan teknis kepada daerah sebagai bentuk tanggung jawab, sesuai dengan Perpres 78 tahun 2021. Salah satunya adalah pendampingan cara menulis policy brief yang baik dan benar.
“Saya yakin dengan dukungan para narasumber yang kompeten serta partisipasi aktif dari seluruh peserta kita akan mampu menghasilkan policy brief yang komprehensif dan berkualitas, serta aplikatif. Sehingga bisa diimplementasikan untuk pembangunan di Kabupaten Banggai,” jelasnya.
Oetami menegaskan, dengan adanya pertemuan ini akan memperkuat kolaborasi antara para pelaku kepentingan, baik pusat dan daerah. Memperluas wawasan dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran. “Semoga dengan kegiatan ini bisa meningkatkan kualitas pengambilan keputusan khususnya di Kab. Banggai,” harapnya.
Bupati Kab. Banggai Amirudin mengutarakan pentingnya keterlibatan aktif para peserta, serta memastikan bahwa setiap rekomendasi kebijakan yang dihasilkan melalui kegiatan ini memiliki dasar yang kuat.
“Kepada teman-teman dari universitas saya harap masukannya dengan memberikan informasi, sehingga dalam penyusunan dokumen ini bisa kita gunakan. Saya juga meminta kepada peserta untuk mengikuti kegiatan ini dan memberikan masukan, terutama analis kebijakan utama kita. Sehingga informasi-informasi terhadap dokumen berisi secara lengkap dan rekomendasi kebijakan tidak akan salah,” kata Amirudin.
Analis Kebijakan Ahli Madya BRIN Adhi Putranto memaparkan, Badan Riset dan Inovasi Dawerah (BRIDA) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi. Kemudian, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,
“Sedangkan peran BRIDA memperkuat perencanaan pembangunan daerah, menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIP JPID), serta menjadi orkestrator dengan mengorkestrasi pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah,” urainya.
Dalam RIP JPID memuat substansi tentang, pertama penyusunan kajian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Kedua, penguatan ekosistem riset dan inovasi untuk pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD). Ketiga, penguatan ekosistem riset dan inovasi untuk penyelesaian permasalahan utama daerah.
“Kajian kebijakan berbasis bukti itu sebagai problem solving, kajian berbasis bukti, data, dan riset. Hal ini untuk menghindari atau minimalisir dampak tidak terduga atau konsekuensi yang tak terencana,” ungkapnya.
Dia menambahkan, target kajian berbasis bukti antara lain kepala daerah, kepala desa, DPRD, sekretaris daerah/BAPPEDA/OPD (32 urusan). “Tujuan kajian kebijakan berbasis bukti antara lain untuk mengatasi permasalahan daerah dan isu strategis, melaksanakan strategi dan program. Selanjutnya, sebagai dasar menyusun peraturan perundangan, serta menguatkan ekosistem riset daninovasi daerah,” rincinya.
Dirinya mengungkapkan, jenis-jenis kajian kebijakan meliputi quick response analysis maksimal 1 minggu, maksimal 7 halaman, semi holistik maks.1 bulan dan maksimal 10 halaman, dan kompreshensif maks.3-4 bulan maks.30 halaman. “Rekomendasi kebijakan menampilkan data dukung berupa data/tabel/gambar yang menarik, relatif tidak adaanggaran kecuali rapat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari program BRIDA Training Camp yang diselenggarakan oleh BRIDA Kab. Banggai. Sebagai salah satu layanan inovasi berbasis teknologi digital yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang riset dan kebijakan.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan tatap muka yang diikuti oleh berbagai elemen penting di Kabupaten Banggai, termasuk para pimpinan OPD, kepala bagian, analis kebijakan, lembaga pendidikan, serta sekretaris kecamatan, kelurahan, dan desa. (ns)
