IDEN

Detail Berita

Masih Top-Down, BRIN Ungkap Hambatan Implementasi Satu Data Indonesia

Diterbitkan pada 14 Desember 2024

Jakarta - Humas BRIN. Satu Data Indonesia (SDI) merupakan inisiatif krusial bagi Indonesia untuk melakukan konsolidasi, agar mengefisienkan data di seluruh instansi pemerintah.

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan (PR EMK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bahtiar Rifai, mengungkapkan hasil studinya mengenai SDI, di mana, struktur tata kelola SDI menghadapi sejumlah hambatan pada tingkat kebijakan dan strategi.

Menurut Bahtiar, Pemerintah Pusat telah menginvestasikan berbagai upaya signifikan untuk menciptakan struktur tata kelola organisasi. Namun, struktur tersebut masih bersifat top-down tanpa adanya umpan balik atau mekanisme akuntabilitas yang tertanam.

“Undang-undang nasional mengesampingkan tata kelola SDI, yang terkadang menghalangi akses data yang diperlukan untuk implementasi SDI,” katanya, dalam Macroeconomics and Finance (MAFIN) Talks 21, di BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, Jumat (13/12).

Dia menyebutkan, meskipun KementerianPPN/Bappenas memiliki pengalaman yang mapan dalam pembuatan kebijakan dan implementasi, namun masih membutuhkan keahlian lebih lanjut dalam data dan sistem, termasuk arsitektur data, administrasi, dan integrasi data. Serta kolaborasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan di tingkat sub-nasional.

“Banyak responden mengakui bahwa pegawai negeri sering tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk memfasilitasi implementasi dan integrasi SDI secara efektif, dengan beberapa pelatihan berpotensi menciptakan lebih banyak masalah dalam implementasi data terintegrasi. Pejabat SDI perlu mempromosikan pemanfaatan SDI dan menekankan perlunya perhatian berkelanjutan terhadap pelatihan teknis dan keterampilan dalam implementasi SDI,” rincinya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sekretariat SDI Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, Dini Magfirra mengutarakan, pemerintah sedang mengintegrasikan sistem monitoring, evaluasi, dan pengendalian melalui aplikasi umum e-Monev. Sistem ini dikelola Bappenas, menggantikan sistem serupa di tiap kementerian/lembaga. 

Sistem tersebut akan terkoneksi dengan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Bappenas dan SDI untuk meningkatkan validitas data dari tingkat pusat hingga daerah. Namun, kendala utamanya adalah perbedaan pemahaman metadata di berbagai daerah, yang menyebabkan data kurang valid, meskipun sudah diperingatkan.

“Upaya sedang dilakukan untuk memastikan metadata indikator jelas melalui kolaborasi Bappenas dan SDI, sehingga pengisian data di aplikasi perencanaan seperti KRISNA dan SIPD lebih akurat,” ujarnya.

Dia berharap targetnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang akan dirilis Januari sudah didukung oleh sistem ini dengan metadata yang terus disempurnakan secara bertahap. 

“Bappenas saat ini tengah diberi mandat untuk memadankan dan mengintegrasikan data sesuai regulasi, terutama untuk kebutuhan data sosial ekonomi seperti bansos. SDI menata ulang arsitektur data sebelum membangun aplikasi baru atau melakukan pendataan, bertujuan mencegah duplikasi aplikasi, menghindari pengumpulan data berulang, serta memastikan interoperabilitas data antar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.

Kepala PR EMK BRIN, Zamroni menuturkan, tujuan SDI adalah untuk merevolusi dalam membuat perencanaan, melaksanakan, dan juga mengukur dampak strategi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Kita membutuhkan metode perencanaan pembangunan menuju pembangunan masa depan yang lebih terinformasi, inklusif, dan berkelanjutan berdasarkan SDI,” ungkapnya. 

Karena data bukanlah tentang informasi kuantitatif, namun data sebagai alat pemberdayaan, sarana demokratisasi pembangunan, dan jalan menuju masa depan. Di mana, setiap masyarakat Indonesia dapat hidup dengan standar hidup yang lebih baik di Indonesia.

Lead Adviser Public Sector Reform Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera), Roksana Khan menjelaskan bagaimana memaksimalkan penggunaan data. “Data adalah nutrisi AI atau kecerdasan buatan. Ketika AI memakan junk food, maka kinerjanya tidak akan baik," ucapnya.

Dalam hal regulasi, menurutnya, perlu memperhatikan bahwa sampai 11 Desember 2024, telah ditetapkan 54 peraturan dan kebijakan strategis serta teknis terkait SDI.

“Dalam praktiknya, masing-masing kementerian beroperasi berdasarkan peraturan masing-masing, sehingga menimbulkan fragmentasi dan menghambat kohesi data,” kata dia.

Pembangunan Daerah Jadi Kunci

Tania Belavita Maliq dari Prospera memberikan berbagai perbandingan implementasi integrasi satu data di berbagai negara, seperti Singapura dan Australia. Dari hal tersebut, dia memberikan berbagai ide untuk dilakukan peningkatan dalam implementasi integrasi data di Indonesia.

Disampaikannya, untuk mencapai target visi Indonesia 2045 menjadi negara ekonomi berpendapatan tinggi, percepatan pembangunan daerah menjadi kunci.

“Menciptakan program yang mendorong investasi sektor swasta dan pembangunan daerah merupakan langkah penting untuk mempercepat pertumbuhan. Bagaimana kita menggunakan data untuk menginformasikan daerah mana yang harus diprioritaskan pemerintah untuk menarik investasi,” sebutnya.

Seperti banyak negara lainnya, sambung Tania, Indonesia sedang mengalami tren menuju populasi yang menua.

“Dengan membuat program yang mengurangi tekanan pada sistem perawatan kesehatan dan anggaran kesehatan pemerintah, bagaimana merencanakan inisiatif penuaan yang sehat untuk mengurangi dampak dari populasi yang menua,” ujar dia.

“Dalam meningkatkan kemampuan data di seluruh tingkatan dalam pemerintahan, Tania mengemukakan perlunya meningkatkan literasi data dan keterampilan teknis di seluruh tingkatan pemerintahan untuk mendukung integrasi, pengelolaan, dan pemanfaatan data yang efektif. (rba/ ed:and, tnt)