IDEN

Detail Berita

BRIN Kaji Dampak Fatwa MUI terhadap Boikot Produk Terafiliasi Israel

Diterbitkan pada 21 April 2025

Jakarta - Humas BRIN. Munculnya aksi boikot masyarakat Indonesia untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel salah satunya didorong oleh adanya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023. 

Terkait hal ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) melakukan riset untuk menganalisis persepsi masyarakat Indonesia terhadap fatwa tersebut dan dampaknya terhadap industri nasional. 

BRIN bersama lembaga advokasi halal Indonesia, yakni Indonesia Halal Watch (IHW) menyelenggarakan diskusi terpumpun yang menghadirkan berbagai institusi, akademisi, dan organisasi, pada Kamis (17/04) di Kampus BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

Kepala PRAK BRIN, Aji Sofanuddin menyampaikan bahwa forum ini untuk mengeksplorasi pandangan dan pengalaman terkait fatwa MUI, terutama dampaknya terhadap pertumbuhan industri nasional.

Dipertegas Ketua IHW, Joni Arman Hamid yang berharap berbagai dimensi implementasi fatwa akan dieksplorasi. Termasuk persepsi masyarakat terhadap urgensi boikot  produk, dampak ekonomi yang mungkin terjadi, serta potensi penguatan regulasi untuk mendukung langkah strategis tersebut. 

“Kerja sama ini memiliki nilai tambah dalam konteks diplomasi internasional yang menunjukkan komitmen kuat terhadap fatwa MUI. Sehingga, penelitian ini dapat mengidentifikasi kendala utama yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi fatwa, serta merumuskan rekomendasi strategis yang dapat meningkatkan efektivitas implementasinya,” urainya.

Pada kesempatan tersebut, Peneliti PRAK BRIN, Fauziah mengutarakan pihaknya melakukan riset melingkupi 13 wilayah yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. 

Dari hasil risetnya, Fauziah menyebutkan, fatwa MUI terhadap boikot produk tersebut telah membentuk adanya perubahan sikap pada masyarakat dari segi perilaku pola konsumsinya, baik makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga.

“Ternyata, fatwa ini diterima sebagai produk hukum keagamaan, tapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berdampak strategis. Sehingga, fatwa ini berfungsi sebagai alat mobilisasi moral dan ekonomi, juga mendorong pertumbuhan industri nasional,” jelasnya. 

Dalam diskusi, Handaka, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Restoran Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)) menyampaikan aspirasinya mewakili pengusaha lokal yang ingin terus mengembangkan usahanya.

“Karena kami, para pengusaha ingin benar-benar tumbuh, maka PHRI siap berdialog dengan BRIN dan MUI agar menghasilkan daftar terafiliasi yang kredibel sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya. 

Harapan tersebut disampaikannya agar dilakukan penelitian yang lebih mendalam dan menetapkan daftar produk yang benar-benar terafiliasi dan yang tidak. 

Sedangkan, Sudarnoto, selaku Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berpendapat bahwa persoalan Palestina bukan sekadar persoalan Hamas dan Israel, bukan sekadar urusan negara-negara Timur Tengah, tetapi sudah menjadi isu kemanusiaan global yang harus mendapat perhatian oleh seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah perlu melindungi masyarakat dan pasar, supaya pasar dan ekonomi bisa stabil, tidak direcoki dengan isu-isu yang isinya tidak jelas,” ungkapnya. Menurutnya, keterlibatan pemerintahan dengan MUI dan berbagai lembaga perlu dilakukan. 

“Ketika Pak Prabowo menyebutkan evakuasi, saya setuju! Akan tetapi saya menolak relokasi,” imbuhnya. Maka, Sudarnoto menyarankan, agar keputusan Presiden Prabowo tentang evakuasi tersebut harus dikaji lebih mendalam, supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal Soffan Shafwan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri - Kementerian Perdagangan RI mengungkapkan, tidak ada produk dalam kategori Fast Moving Consumer Good (FMCG), misalnya buah-buahan, pakaian, produk-produk konsumsi harian lainnya yang diimpor dari Israel. “Karena kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel”, ungkap Iqbal.  Maka, ia menyarankan agar lebih tegas lagi dalam mendefinisikan dan menentukan produk-produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel.

“Seperti contohnya, apakah ada keterlibatan unsur kepemilikan dari pihak yang memang berkontribusi penuh terhadap Israel atau tidak. Lalu, hal itu diperkuat dalam landasan hukum di Indonesia. Dalam situasi politik luar negeri, dalam undang – undang, dinyatakan bahwa Indonesia sangat tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan,” jelas Iqbal. 

Dari segi pertumbuhan ekonomi, Kemendag dapat menyampaikan data bahwa dalam Statistik Makro Ekonomi tahun 2023-2024, nilai konsumsi rumah tangga di Kuartal IV tahun 2023 memang turun dibandingkan kuartal sebelumnya, yakni menjadi 4,83%. Namun kemudian naik lagi di kuartal 1 tahun 2024 dan stabil sampai kuartal IV (4,91% - 4,98%).

Perinciannya, pada tahun 2024 terjadi pertumbuhan lapangan usaha di sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebesar 8,56%. Artinya sektor ini masih terus tumbuh dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tahun 2024, Nilai pasar FMCG di Indonesia tumbuh sebesar 7%, lalu market size jasa boga (penyedia makanan dan minuman) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan 13% per tahun,” imbuhnya.

Iqbal menjelaskan ada banyak faktor beralihnya masyarakat pada produk-produk dalam negeri. “Mungkin salah satu faktornya fatwa MUI, akan tetapi bisa juga memang tren perubahan konsep ekomonis anak – anak muda yang tidak terpengaruh dengan brand internasional,” urainya. 

Selanjutnya, M. Zaitun Rasmin, selaku Dewan Pertimbangan MUI memberi dukungan agar semangat para ulama harus didorong dalam menyuarakan kebenaran. “Sedangkan pelaksanaannya dapat diserahkan ke stakeholder dan orang-orang yang berkompeten, karena prinsipnya agar saling menghormati dan menghargai,” imbuhnya.

Irwan S. Wijaya, Ketua Komite Pembinaan dan Pengembangan UMKM GAPMMI, mengungkapkan, ia berpendapat, makanan dan minuman memang benar yang paling berdampak. Diungkapkannya, secara tidak langsung sebenarnya fatwa ini  membangkitkan UMKM Indonesia. Sebab, akibat itu, terjadi perubahan pola konsumen, yaitu dari membeli produk internasional beralih ke produk nasional.

Pihaknya sendiri juga menginginkan agar konsumen tidak terlalu banyak menerima barang-barang impor, sebab menurutnya produk lokal lebih bagus. 

“Kita sedang mengejar pertumbuhan ekonomi di mana kita butuh para wirausaha baru. Usaha makanan dan minuman sendiri sekarang sedang bertumbuh. Daya beli rakyat tumbuh otomatis. Industri mamin tumbuh dan menciptakan lapangan kerja karena ini sebagai padat karya,” urainya. 

Dari diskusi ini diharapkan, pemerintah dan MUI dapat memperluas edukasi dan literasi terkait produk terafiliasi agar tidak menimbulkan disinformasi. “Tentunya, perlu ada evaluasi juga, dari tren – tren kesadaran masyarakat tersebut apakah masih berlanjut atau tidak. Maka, ini perlu kolaborasi lintas agama karena dasar kemanusiaan,” simpul Fauziah. (amn/ ed: And, aps)