IDEN

Detail Berita

Sengketa Tanah di Sikka – NTT: BRIN Bahas Ketidakseimbangan Kekuasaan Antara Masyarakat Adat, Gereja, dan Negara

Diterbitkan pada 25 Juni 2025

Jakarta - Humas BRIN. Forum Diskusi Budaya yang digelar Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (23/06), membahas konflik agraria antara komunitas adat Tana' Ai di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dan Gereja Katolik (diwakili oleh PT Krisrama), yang sudah berlangsung lama. 

Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan atas ribuan hektar tanah leluhur yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa. Komunitas Tana' Ai bersikeras mempertahankan hak adat mereka, sementara gereja berpegang pada izin penggunaan tanah yang berakar sejak era kolonial.

Peneliti PRMB BRIN, Desmiwati mengungkap sengketa ini bermula jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Ia berpendapat bahwa perubahan agraria didorong oleh aktor-aktor eksternal, termasuk perusahaan swasta yang dimiliki institusi keagamaan dan lembaga pemerintah. Dijelaskannya, wilayah adat Tana' Ai, yang secara spiritual terikat pada tanah dan pohon ("Tana' Ai" berarti tanah dan pohon), diyakini telah dikuasai oleh leluhur mereka, Sugi Sao, dari Siam Malaka.

“Perubahan signifikan terjadi pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1912, Raja Nai Roa dari Sikka menyewakan 1.483 hektar tanah di Nanghale kepada perusahaan swasta Belanda untuk perkebunan kapas,” urainya. Komunitas Tana' Ai yang marah, lanjutnya, membakar perkebunan tersebut pada 1915-1916. 

Tanah itu kemudian beralih komoditas menjadi kelapa. Lalu tahun 1926, perusahaan tersebut menjual perkebunan itu kepada Vikariat Apostolik Kepulauan Sunda Kecil (Gereja) seharga £22.500. Ini menandai dimulainya kendali gereja atas tanah yang dikenal sebagai Perkebunan Misi Nanghale.

Setelah kemerdekaan Indonesia, hak-hak tanah kolonial dinasionalisasi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) pada 1960. Selanjutnya, tahun 1989, Perkebunan Misi Nanghale ditingkatkan statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) DIAG Nanghale, yang dimiliki oleh Keuskupan Agung Ende, dengan luas 879 hektar. Lalu tahun 2007, HGU PT DIAG dialihkan ke PT Kristus Raja Maumere (PT Krisrama).

Kronologi Terjadinya Konflik

Desmi mengungkap, HGU PT Krisrama seharusnya berakhir tahun 2013. Hal ini kemudian memicu klaim kembali oleh komunitas Tana' Ai. Maka upaya perpanjangan HGU terus dilakukan.

Diawali pada 2013-2014, Komunitas Tana' Ai menghentikan pengukuran tanah HGU oleh BPN Sikka. Dengan meng-klaim tanah tersebut telah dirampas sejak 1912. Kemudian, tahun 2014, sekitar 250 warga menduduki lahan eks-HGU, membagi tanah, mendirikan gubuk, dan mulai bercocok tanam, serta menegaskan klaim tanah adat leluhur mereka.

Periode 2015-2016, perwakilan adat melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian ATR/BPN, yang kemudian menunda pemberian hak HGU kepada PT Krisrama. Selanjutnya, terjadi mediasi oleh Komnas HAM dan Bupati Sikka yang menghasilkan rekomendasi, namun tim identifikasi dan verifikasi yang dijanjikan tidak pernah dibentuk. 

“Selanjutnya, pada 2020-2022, Bupati Sikka membentuk Tim Terpadu penyelesaian konflik tanpa perwakilan langsung masyarakat adat. Komunitas kecewa dengan alokasi tanah yang hanya 92 hektar untuk mereka, sementara blok HGU menerima 380 hektar. Ketegangan memuncak ketika PT Krisrama memasang patok batas dengan pengawalan polisi dan TNI, yang disambut perlawanan kuat dari masyarakat,” jelas Desmi. 

Terakhir, pada awal 2024, Komunitas Tana' Ai mendengar bahwa 10 sertifikat HGU baru telah diterbitkan untuk PT Krisrama seluas 320 hektar, mencakup area yang telah mereka duduki sejak 2014. Informasi ini disampaikan melalui mimbar gereja, mendesak komunitas untuk meninggalkan tanah.

Perlawanan, Stigmatisasi, dan Solusi

Atas kondisi tersebut, komunitas Tana' Ai memberi respons dengan memperkuat perjuangan mereka melalui aksi damai, seperti pemasangan tanda penolakan dan pencabutan patok batas. Mereka berkomitmen untuk tidak meninggalkan tanah tersebut. Karena, mereka menganggap perjuangan ini sebagai kewajiban untuk mempertahankan sistem adat leluhur dan eksistensi mereka.

Di sisi lain, PT Krisrama (gereja) terus menentang perjuangan Tana' Ai melalui provokasi dan stigmatisasi dari mimbar gereja. Pihaknya melabeli mereka sebagai "perampas tanah", "pemalas", "pencuri", bahkan "perampok". Aksi fisik seperti penangkapan, upaya penggusuran dengan alat berat, dan penebangan pohon juga dilakukan oleh PT Krisrama.

Menurut pandangan Desmi, konflik ini menyoroti ketidakseimbangan kekuasaan antara masyarakat adat, gereja, dan negara. Negara, alih-alih menjadi penengah netral, seringkali memperkuat ketidakseimbangan yang ada. Privatisasi HGU oleh gereja mengubah tanah adat menjadi aset ekonomi, sehingga memperparah marginalisasi masyarakat.

Sementara Peneliti dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Suraya Afiff merekomendasikan kebijakan agraria yang mempromosikan kedaulatan masyarakat adat dan pengakuan penuh atas hak-hak adat yang telah lama ada. Ia berharap, ada dialog terbuka antara gereja, negara, dan masyarakat adat, yang didasarkan pada penghormatan hak-hak lokal dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Ini sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya. Suraya mengatakan juga bahwa reformasi agraria di daerah yang terlibat dalam konflik agraria tidak dapat berhasil tanpa pengakuan penuh dan perlindungan hak-hak adat. (pau/ ed:And, aps)